bidang TI adalah sebuah bidang yang bertugas untuk mengelola media sosial, dalam OSIS lebih sering di sebut bidang TIK, namun dalam IPM disebut TI.
Pengurusan media sosial dalam IPM sebelumnya di pegang oleh bidang PIP (Pengkajian Ilmu Pengetahuan) namun karena bidang PIP mengalami kesulitan dalam membagi tugas antara mengelola media dan tugas inti pada bidang PIP, anggota bidang PIP mengajukan pendapat untuk memisah antara pengelolaan media dengan bidang PIP.
Pada tanggal 4 September 2009, ketua umum PP IPM mebuat kebijakan untuk membentuk sebuah bidang khusus yang bertugas untuk mengelola media, yaitu bidang TI. Kebijakan tersebut disetujui oleh sebagian besar anggota IPM. Kemudian TI akhirnya di sahkan pada Senin 28 September 2009.
Hingga pada saat ini IPM menjadi lebih mudah dalam mempublikasikan informasi informasi organisasi mereka.
